Kuliah Umum Prodi Manajemen Keuangan Syariah 2021: Islamic Social Finance

Jumat, 09 April 2021, Program Studi Manajemen Keuangan Syariah mengadakan kegiatan kuliah umum tema Islamic Social Finance: Teori Dan Praktiknya Di Malaysia yang diselenggarkan pukul 08.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB. Narasumber pada kuliah umum kali ini yaitu ibu Dr. Fuadah Johari yang merupakan Associate Professor, Faculty Of Economics And Muamalat, University Sains Islam Malaysia (USIM) dan Tn. Azhan Ismail yang merupakan salah satu Pengurus Besar Kanan Kewangan, Pusat Pungutan Zakat, Malaysia. Acara kuliah umum kali ini dipandu oleh bapak Rizaldi Yusfiarto, M.M selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga sebagai moderator dan dilaksanakan melalui aplikasi zoom yang dihadiri oleh 209 partisipan.
Pada pembukaan acara, bapak dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, bapak Dr. Afdawaiza, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa ketika berbicara tentang Islamic Finance merujuk pada ZISWaf. Karena instrumen keuangan Islam tersebut merupakan suatu solusi atau jalan keluar dalam permasalahan perekonomian. Apalagi dalam keadaan pandemi sekarang ini. Kurang maksimalnya pengumpulan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf oleh lembaga pengumpul zakat menjadi salah satu alasan mengapa instrumen keuangan Islam belum berpotensi secara maksimal. Selain itu, pemikiran masyarakat terkait zakat bahwa zakat hanya zakat fitrah saja juga salah satu hal yang menyebabkan belum maksimalnya kinerja instrumen tersebut. Manajemen pengelolaan dari instrumen keungan Islam tersebut belum memiliki kepercayaan dari masyarakat juga merupakan salah satu penyebab belum maksimalnya kinerja dari instrumen keuangan Islam sampai sekarang.
Narasumber pertama yatiu Dr. Fuadah Johari menyampakan bahwa ada 2 klasifikasi instrumen keuangan sosial islam yaitu tadisional dan modern. Yang termasuk instrumen keuangan tradisonal yaitu zakat, sedekah, infaq dan qard . Sedangkan instrumen keuangan modern berupa sukuk, pembiayaan mikro, tafakul dll.
Narasumber kedua yaitu Bapak azhan bin ismail menyampaikan terkait salah satu instrumen keuangan Islam yaitu zakat. Islamic Social Finance adalah salah satu bentuk kadah keuangan yang bertujuan untuk membantu masyarakat. Termasuk didalamnya yaitu zakat, wakaf, sedekah dan qard hasan. Ada bentuk lain yaitu qard, micro finance, sukuk, takaful dan kafalah. Urgensi dari Islamic Social Finance yaitu untuk meminimalkan tingkat kemiskinan di suatu negara. Pada tahu 2015, United Nation memperkenalkan Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditargetkan untuk dilaksanakan selama 15 tahun. Islamic Social Finance memainkan peranan yang penting terhadap perekonomian suatu negara.
Kemunculan revolusi industri 4.0, yang mana perkembangan teknologi semakin maju di seluruh dunia menjadikan pemerintah meningkatkan sistem teknologi keuangan atau Fintech dalam melakukan transaksi keuangan. Adanya fintech akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan data pemberi zakat, penerima zakat, dan mempermudah proses pendistribusian menjadi lebih efektif, komunikasi lebih mudah dengan menggunakan teknologi yang tersedia, dan lebih mudah masyarakat mendapatkan informasi terkait zakat. Praktik Islamic Social Finance di Malaysia memiliki sistem yang berbeda dengan negara lainnya. Segala urusan terkait agama Islam menjadi urusan negeri. Malaysia terdiri dari 14 negeri dan urusan zakat menjadi tanggungjawab seorang sultan. Intertpretasi dari zakat yaitu memunculkan rasa tanggungjawab, membersihkan harta, membantu 8 asnaf,. Di Malaysia zakat dibayarkan kepada suatu lembaga bernama Social Institution. Untuk mempromosikan zakat hal yang dilakukan yaitu memberikan edukasi bahwa zakat wajib dibayarkan.jika seseorang sudah membayarkan zakat maka tidak perlu membayarkan pajak kepada negara.
Penulis: Aulia Nurul Safitri, Inayah Nadhira Pratiwi