Studium General Manajemen Keuangan Syariah 2021: Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Usaha Mikro

Rabu, 29 September 2021, Program Studi Manajemen Keuangan Syariah kembali mengadakan kuliah umum dengan tema “Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Usaha Mikro” yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB. Narasumber pada kegiatan kuliah umum kali ini yaitu beliau Bapak Hendri Tanjung, Ph. D yang merupakan salah satu Anggota Badan Wakaf Indonesia. Acara kuliah umum kali ini dipandu oleh Ibu Ratna Sofiana, M. Si selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai moderator dan dilaksanakan melalui aplikasi zoom dan live streaming melalui aplikasi Youtube dengan jumlah 239 partisipan.

Pada pembukaan acara, Bapak Dr. Misnen A, SE.,M.Si., Sk.,CA.,ACPA selaku Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menyampaikan bahwa filantropi islam di masa sekarang merupakan hal yang sudah biasa di kalangan masyarakat Indonesia dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia merupakan penganut agama Islam. Filantropi Islam memiliki potensi yang sangat besar dalam membantu pertumbuhan perekonomian. Namun, sosialisasi terkait istilah filantropi Islam masih diperlukan karena pemanfaatan filantropi Islam sendiri masih belum terorganisir dengan baik serta belum dioptimalkan dalam membantu pertumbuhan perekonomian khususnya dalam usaha mikro. Untuk men-sosialisasikan filantropi Islam diperlukan kerja sama antar praktisi dengan organisasi kemaasyarakatan serta dengan civitas akademik yang nantinya akan mengarahkan mahasiswa untuk mengambil tema penelitian terkait filantropi Islam dan tempat untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan di beberapa Lembaga filantropi Islam.

Selaku perwakilan dari Ketua Program Studi Manajemen Keuangan Syariah, Ibu Sunarsih menyampaikan bahwa kegiatan kuliah umum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap satu semester sekali yang bertujuan untuk memberikan tambahan wawasan mengenai pengembangan ilmu baru yang berkaitan dengan manajemen keuangan syariah atau ekonomi syariah. Dengan dilaksanakannya kuliah umum pada pagi hari ini, diharapkan mahasiswa memiliki pengembangan tema yang dapat digunakan untuk tema penelitian atau riset kedepannya terkait dengan Islamic Social Finance yang mana sesuai dengan tema kuliah umum pada hari ini. Islamic social. finance merupakan suatu pengembangan ilmu baru yang ada di dunia ekonomi syariah yang tujuannya adalah untuk menyeimbangkan antara golongan kelebihan dana dengan golongan yang kekurangan dana.

Dalam pemaparan materi, Bapak Hendri Tanjung menjelaskan bahwa zakat secara etimologi ada 4 yaitu mensucikan, tumbuh, berkembang, dan rahmat. Selain itu orng yang berzakat akan mensucikan harta, jiwa, dan perilaku. Zakat itu bukan filiantropi karena zakat merupakan hal wajib dan merupakan rukun islam. Zakat sudah ada sebelum Nabi Muhammad. Zakat sudah ada di zaman Nabi Ibrahim, Ishaq, dan Yaqub terdapat dalam QS Al-Anbiya, 21:73, Nabi Isa terdapat dalam QS Maryam, 19: 30-31, Nabi Imail terdapat dalam QS Maryam, 19: 54-55, serta Bani Israel dalam QS Al-Baqarah, 2:83.

Tujuan syariat zakat yaitu pendidikan dan pensucian jiwa, penegakan keadilan, serta mewujudkan kemaslahatan manusia. adapun bukti dan urgensi zakat yaitu bukti keimanan, implementasi syukur kepada allah swt, meminimalkan perilaku: kikir, materialistis, egois, dan mementingkan diri sendiri, membersihkan, mensucikan dan membuat kebahagiaan pada diri muzakki, sebagai bukti bahwa muslim mencintai sesama. Manfaat ekonomi dari syariat zakat yaitu salah satu instrumen distribusi pendapatan, harta akan berkembang, mendorong setiap muslim untuk memiliki semangat tinggi dalam bekerja, satu sumberdaya keuangan untuk membangun infrastruktur, dan untuk mempromosikan etika bisnis yang benar. Dijelaskan juga untuk jenis zakat yang dikemukakan dalam Nash (Global). Terapat 4 jenis yaitu zakat harta, zakat usaha yang baik, zakat perusahaan, dan zakat profesi.

Adapun perbedaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Hukum zakat sendiri merupakan wajib sedangkan infaq, sedekah, dan wakaf adalah sunnah. Jumlah untuk zakat yaitu 2,5% untuk infaq maksimal 33%, sedekah maksimal 33%, dan wakaf 33%. Waktu yang dilakukan untuk melaksanakan wakaf yaitu setiap tahun sedangkan untuk infaq, sedekah, dan wakaf adalah kapan saja. Ketentuan dalam infaq yaitu sesuai dengan nisab sedangkan infaq, sedekah, dan wakaf tidak ada nisab. Selain itu dalam melaukan zakat tidak terdapat sighat (ikrar) berbeda dengan infaq dan sedekahyang boleh ada atau boleh tidak tedapat sighat. Sedangkan untuk wakaf wajib melaukan sighat (ikrar).

Penulis: Aulia Nurul Safitri, Inayah Nadhira Pratiwi